Jumat, 19 Agustus 2016


Khulafaur Rasyidin  menuruti bahasa berarti para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah Swt
sementara menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Sebagai mana maklumi bahwa Rasulullah SAW tidak hanya sebagai seorang Nabi yang hanya  menyampaikan risalah agama Islam dal;am bentuk ritual ibadah saja , namun lebih dari itu Beliau juga seorang kepala Negara sekaligus pemimpin suatu negara. Oleh karena itu, jabatannya sebagai kepala pemerintahan harus ada yang menggantikannya.setelah beliau wafat
Maka setelah Rasulullah wafat, para sahabat Muhajirin maupun sahabat Anshor berkumpul bersama untuk bermusyawarah mengangkat seorang pemimpin diantara mereka. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah dan dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi dan inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin.yang mana sejarah mencatatnya  berjumlah 4 orang, yaitu:
a. Abu Bakar ash Shiddiq Ra
b. Umar bin Khatab Ra
c. Usman bin Affan Ra
d. Ali bin Abu Thalib Ra
para ulama banyak berpendapat Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dan dalam hal ini saya penulis mencoba untuk membahas tentang Khulafaur Rasyidin. dalam bentuk makalah yang saya beri judul Makalah Tentang Khulafaur Rasyidin dengan maksud Guna menambah pengetahuan penulis tentang sejarah islam sekaligus untuk mempermudah pembaca untuk lebih memahami tentang Khulafaur Rasyidi adapun makalah ini cukup lengkap dari kata pengantar makalah sampai daftar futaka malkalah untuk mempermudah nya silahkan downloads langsung di link yang akan saya sertakan di bawah 

klik gambar di bawah jika sobat susah mendownloadnya
Makalah Tentang Khulafaur Rasyidin

Senin, 16 Februari 2015

Makalah Seni Budaya Seni Grafis


KATA PENGANTAR MAKALAH


Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah in yang berjudul makalah seni budaya seni grafis ini. Dengan judul Seni Grafis
Adapun penulis mengharapkan, makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaca pada umumnya dan penulis khususnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun demikian semoga hasil dari makalah ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya..
Dengan keterbatasan ilmu dan pengetahuan yang penulis miliki, karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.


                                                                                 Bandung, januari 2015


                                                                                                    Penulis    

                          

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Permasalahan
                  Perkembangan seni rupa kontemporer kini sudah mulai banyak memberikan dampak positif terhadap berbagai kalangan. Baik itu orang yang awam terhadap dunia seni rupa bahkan seniman-seniman sekalipun turut andil dalam meramaikan masa seni rupa kontemporer. Segala sesuatunya kini sudah menjadi sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Ini merupakan suatu kemajuan dunia seni rupa.
                  Namun jika ada dampak positif maka dampak negatif pun perlu kita sortir sebagai bahan evaluasi. Contohnya saja dalam hal perkembangan seni murni, saat ini banyak orang yang mencampur-adukan bahkan mengubah image seni murni menjadi desain. Bisa saja hal ini dilakukan, karena termasuk ke dalam hal eksplorasi karya. Namun istilah seni murni itu sendiri sejalannya waktu akan pudar apabila istilah seni murni tidak diaplikasikan ke dalam praktiknya.
                  Kita ambil salah satu bagian dari seni murni yaitu seni grafis. Banyak orang yang kerap kali lebih memilih mengerjakan suatu karya secara instan. Menggunakan berbagai teknologi mutakhir untuk mendapatkan hasil karya yang memuaskan “bagi dirinya”. Menganggap seni grafis merupakan sesuatu yang sudah “out of date”. Sungguh ironis bagi perkembangan seni grafis, karena akan menjadi lamban sejalan dengan berkembangnya seni rupa kontemporer. Menggunakan berbagai teknologi mutakhir untuk menyamakan dengan hasil karga seni grafis memang hasilnya terlihat sama, lebih rapih, bersih dan penuh eksplorasi warna. Namun nuansa rasa, goresan-goresan serta nilai estetis yang pada karya itu tidak nampak sama sekali, dan akan terasa berbeda dibandingkan karya grafis yang pengerjaannya manual.
                  Ini merupakan suatu tantangan bagi para penggemar seni grafis untuk membangkitkan kembali gairah dunia grafis. Dengan cara memperkaya teknik pengerjaan, eksplorasi warna serta media yang digunakan. Agar nama seni grafis pada wilayah seni murni tidak akan pudar bahkan beralih ke wilayah desain. Oleh sebab itu penulis mengambil judul makalah ini “Eksplorasi Warna pada Cetak Grafis I dengan Tema Animal Figure”
     

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja yang dibutuhkan dalam membuat karya grafis?
2.      Bagaimana teknik pengerjaan karya grafis?
3.      Bagaimana proses pewarnaan grafis?
4.      Seperti apa hasil akhir karya yang diperoleh?

C.     Tujuan

1.      Mempertahankan seni grafis sebagai bagian dari seni murni
2.      Memperkenalkan seni grafis kepada masyarakat awam
3.      Memenuhi tugas prasyarat UAS mata kuliah Seni Grafis I
4.      Melatih keterampilan mahasiswa dalam membuat karya ilmiah

D.    Manfaat

1.      Mengetahui peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam membuat karya grafis
2.      Mengetahui teknik pengerjaan karya grafis
3.      Mengetahui proses pewarnaan karya grafis
4.      Memperoleh hasil karya grafis sebagai dokumentasi kekaryaan

Untuk melanjutkan membaca makalah seni budaya seni grafis silahkan klik di link di bawah

DI SINI




Bioteknologi

 

MAKALAH KITA SEMUA

        KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan taufiq, hidayah, rahmat dan karunianya serta kelapangan berpikir dan waktu, sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah Bioteknologi.
Bioteknologi secara sederhana sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, di bidang teknologi pangan adalah pembuatan bir, roti, maupun keju yang sudah dikenal sejak abad ke-19, pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas-varietas baru di bidang pertanian, serta pemuliaan dan reproduksi hewan. Di bidang medis, penerapan bioteknologi pada masa lalu dibuktikan antara lain dengan penemuan vaksin, antibiotik, dan insulin. Selain itu beberapa hal yang penting lainnya yang berkaitan dengan Bioteknologi akan kita bahas disini.
Penulis  menyadari bahwa materi dan teknik yang saya sampaikan dalam makalah ini masih memiliki beberapa kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan agar makalah ini menjadi lebih baik. Atas kritik dan sarannya saya mengucapkan terima kasih.
Akhir kata pengantar saya mengucapkan terima kasih karena telah berkenan membaca makalah ini. Semoga memberikan manfaat kepada kita semua. 

Panggilingan, Desemer  2014

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
    Anda tentu pernah memakan tempe, roti, atau keju, bukan? Bagaimana dengan yoghurt, apakah Anda mengenalnya? Jika jawaban Anda adalah ''ya'', berarti Anda telah menggunakan beberapa produk hasil bioteknologi.
Bioteknologi menggunakan makhluk hidup, pada umumnya berupa mikroorganisme (bakteri dan jamur), untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia. Walaupun terdengar sebagai sesuatu yang sangat baru, bioteknologi sebenarnya sudah digunakan dalam berbagai proses pada zaman dahulu. Misalnya, penggunaan ragi untuk mengembangkan dan membuat adonan roti serta pembuatan keju dan minuman beralkohol adalah merupakan salah satu contoh penerapan bioteknologi. Akan tetapi, bioteknologi yang digunakan masih bioteknologi sederhana atau konvensional. Bioteknologi terus berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Istilah bioteknologi modern pun muncul sebagai respons dari cepatnya perkembangan bioteknologi. Kloning dan tanaman transgenik merupakan contoh produk bioteknologi modern. Bioteknologi tercipta karena dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Berbagai usaha telah dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini tidak hanya terjadi pada bidang pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan saja, tetapi juga dalam bidang-bidang lainnya.

A.  Rumusan Masalah

  1. Bagaimana dasar-dasar bioteknologi?
  2. Bagaimana perkembangan bioteknologi?
  3. Apa saja peranan bioteknologi dalam kehidupan?


BAB II

PEMBAHASAN


A. Dasar-dasar Bioteknologi

1.      Pengertian Bioteknologi
Bioteknologi dari asal katanya sendiri, yaitu bio artinya hidup atau organisme hidup dan kata teknologi artinya suatu cara atau teknik. Kata bioteknologi mulai muncul pada tahun 1917 dari seorang ilmuan asal Hungaria yang bernama Karl Ereky untuk menjelaskan penggunaan gula bit hasil fermentasi sebagai pakan ternak babi. Pemberian gula bit dapat meningkatkan produksi ternak babi. Cara ini, disebut bioteknologi karena menggunakan gula bit dari hasil fermentasi. Namun pada saat itu, orang belum tertarik untuk memahami istilah bioteknologi. (Fahruddin, 2010: Hal 13)
Baru pada tahun 1961 Carl Goran Heden ahli mikrobiologi menerbitkan jurnal ilmiah Biotechnology and Bioengineering, banyak mempublikasikan hasil-hasil penelitiannya dalam jurnal tersebut yaitu mengenai pemenfaatan jazad hidup dalam mengahasilkan berbagai bahan untuk kebutuhan manusia, kemudian muncul definisi bioteknologi yang diartikan sebagai pemanfaatan jazad hidup dalam industri untuk menghasilkan barang dan jasa. (Bioteknologi Lingkungan Fahruddin, 2010: Hal 13)
Pada prinsipnya definisi tentang bioteknologi pada umumnya mengkaitkan pada kegiatan mikroba, sistem dan proses biologi, dengan produksi barang dan jasa atau yang mengkaitkan aktivitas biologis dengan proses tehnik dan produksi dalam industri. Untuk lebih ringkasnya bioteknologi adalah ilmu terapan biologi yang melibatkan disiplin ilmu mikrobiologi, biokimia, dan rekayasa genetika untuk menghasilkan produk dan jasa. Organisme yang digunakan dalam bioteknologi paling sering adalah mikroba seperti bakteri, kapang dan yeast (ragi). (Fahruddin, 2010: Hal 13)

2.  Jenis-jenis Bioteknologi
Bioteknologi dibedakan menjadi bioteknologi konvesional dan bioteknologi modern.
a.      Bioteknologi Tradisional dan Konvesional
Aplikasi bioteknologi secara tradisonil, yaitu bioteknologi yang belum mengenal adanya istilah genetika dan kloning. Bioteknologi ini seperti yang telah dicontohkan di atas, adalah berupa pemanfaatan mikroba dalam fermentasi, seleksi atau persilangan tradisional dibidang pertanian dan peternakan untuk mencari bibit unggul. Selain pemanfaatan mikroba dengan menghasilkan produk, bioteknologi tradisinal juga termasuk dalam tehnik seleksi di bidang pertanian dan peternakan : yaitu pemilihan sifat yang sesuai dengan keinginan manusia melalui hibridisasi dengan  tujuan memperbaiki keturunan (Fahruddin, 2010: Hal 14).
Prinsip bioteknologi konvensional pada dasarnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan metode tebaru untuk mengembangkan produk (Fahruddin, 2010: Hal 14).
b.      Bioteknologi Modern
Prinsip bioteknologi modern lebih banyak menggunakan sumber genetik yakni DNA organism yang telah dimanipulasi dan disebut rekayasa genitika. Bioteknologi modern juga disebut bioteknologi generasi kedua, berkembang setelah perang Dunia Kedua dengan memanfaatkan organisme hasil rekayasa genetika, agar proses pengubahan dapat berlangsung secara lebih efiesien dan efekti. Secara sederhana rekayasa genetika dapat diterangkan sebagai tehnik untuk menghasilkan molekul DNA yang berisi gen baru sesuai yang diinginkan dengan mengubah atau menambah molekul DNA pada gen (Fahruddin, 2010: Hal 15).
Prinsip dasar rekayasa genitika sebagai berikut.
1)      DNA Rekombinan
Teknik DNA rrekombinan dilakukan dengan pengubahan susunan DNA sehingga diperoleh susunan DNA baru yang mampu mengekspresikan sifat-sifat yang diinginkan. Teknik ini digunakan untuk menghasilkan organism transgenik. Proses DNA rekombinan ini meliputi isolasi DNA, transplantasi gen atau DNA, dan memasukkan DNA ke dalam sel hidup (Kusumawati, 2012: 171).
2)      Fusi Protoplasma
Fusi protoplasma disebut juga teknologi hibrodoma yang dilakukan dengan menggabungkan dua sel dari jaringan yang sama atau dua sel dari organism yang berbeda dalam suatu medan listrik. Teknik ini diguakan untuk menghasilkan organisme transgenik. Prinsip dari fusi protoplasma adalah menggabungkan kedua isi sel dengan terlebih dahulu menghilangkan dinding sel atau membrane sel dari kedua sel yang akan digabungkan dalam suatu medan listrik. Teknik ini dapat dilakukan pada sel tumbuhan maupun hewan (Kusumawati, 2012: 173).
3)      Kultur Jaringan
Kultur jaringan merupakan teknik perbanyakan tanaman secra vegetative buatan yang didasarkan pada sifat totipotensi tumbuhan. Prinsip kultur jaringan dalah menumbuhkan jaringan maupun sel tumbuhan dalam suatu media buatan secara antiseptic. Dalam teori tersebut dikatakan bahwa setiap sel tumbuhan mempunyai kemampuan untuk tumbuh menjadi individu baru apabila sitempatkan pada lingkungan yang sesuai. Sifat individu baru yang dihasilkan sama persis dengan sifat induknya (Kusumawati, 2012: 173).
    Bagian tumbuhan yang ditumbuhkan dalam media kultur disebut eksplan. Eksplan yang sering digunakan merupakan bagian tumbuhan yang memiliki sel-sel yang aktif membelah seperti ujung akar dann ujung batang. Potongan bagian tumbuhan yang ditanam pada media kultur akan tumbuh membentuk kalus. Kalus merupakan massa sel yang belum terdiferensiasi. Kalus tersebut akan berkembang menjadi tanaman lengkap uyang disebut plantlet (Kusumawati, 2012: 173).
    Media kultur jaringan yang digunakan biasanya berupa gar-agar yang ditambah dengan unsur hara dan vitamin yang dibutuhankan oleh tumbuhan media tersebut juga dapat ditambah dengan hormon pertumbuhan, misalnya auksin dan sitokinin. Auksin akan memicu pertumbuhan akar, sedang sitokinin akan memicu pertumbuhan tunas. Komposisi kultur jaringan tergantung pada spesies tumbuhan yang akan diperbanyak (Kusumawati, 2012: 173).
4)      Kloning
Kloning atau transplantasi atau pencangkokan nukleus digunakan untuk menghasilkan individu yang secara genetic identik dengan induknya. Proses kloning dilakukan dengan cara memasukkan inti sel donor ke dalam sel telur yang telah dihilangkan inti selnya. Selanjutnya, sel telur tersebut diberi kejutan listrik atau zat kimia untuk memacu pembelahan sel. Ketika klon embrio telah mencapai tahap yang sesuai, embrio dimasukkan ke dalam rahim hewan betina lainnya yang sejenis. Hewan tersebut selanjunya akan mengandung embrio yang ditanam dan melahirkan anak hasil kloning. Contoh hewan hasil kloning adalah domba Dolly (Kusumawati, 2012: 174).
5)      Teknik Bayi Tabung
Teknik bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang sulit memperoleh keturunan. Pasangan suami istri tersebut sebenarnya mampu menghasilkan sel kelamin secara normal. Namun, karena adanya faktor-faktor tertentu mengakibatkan proses pembuahan tidak dapat menjadi misal tersumbatnya saluran telur (Kusumawati, 2012: 175).
    Pembuahan yang dilakukan pada teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro) berada di luar tubuh induk betina. Sel telur yang telah dibuahi akan membentuk embrio. Embrio kemudian ditanam (diimplantasi) pada rahim pendonor. Embrio tersebut selanjutnya tumbuh menjadi anak yang siap dilahirkan (Kusumawati, 2012: 175).

B.     Perkembangan Bioteknologi
Bioteknologi, dari awal penerapannya sampai dengan tahun 1857, disebut era bioteknologi non-mikrobiol. Karena pada masa itu belum diketahui kalau fermentasi dilakukan oleh makhluk hidup. Produk lain dari bioteknologi non-mikrobiol antara lain: anggur, bir, roti, keju, yoghurt, susu masam, sake, dan sebagainya (Sutarno, 2000: 7.6).
Bioteknologi dimensi baru (bioteknologi mikrobiol dimulai sejak tahun 1957 setelah Louis Pasteur mengetahui kalau fermentasi, merupakan proses yang dilakukan oleh makhluk hidup (Lee, 1983). Produk hasil fermentasi bioteknologi era mikrobiol antara lain: tembakau, teh dan coklat yang difermentasikan (Sutarno, 2000: 7.5).
Pada tahun 1920, proses fermentasi yang ditimbulkan oleh mikroorganisme mulai digunakan untuk memproduksi zat-zat seperti aseton, butanol, etanol dan gliserin. Feremtasi juga digunakan untuk memproduksi asam laktat dan asam asetat (Apeldoorn,1981).
Setelah Perang Dunia II, dihasilkan produk bioteknologi lain yaitu penisilin, dan diikuti oleh peningkatan penelitian mikroorganisme lain yang juga dapat menghasilkan antibiotik dan zat-zat lain seperti vitamin, steroid, enzim, dan asam amino (Sutarno, 2000: 7.5).
Produksi antibiotik membawa serta perbaikan di bidang teknologi fermentasi, karena dapat menciptakan kondisi suci hama, dalam arti mampu mengendalikan lingkungan fermentasi sedemikian rupa, sehingga dalam lingkungan fermentasi tidak ada jenis mikroba lain selain mikroba yang digunakan untuk fermentasi itu. Dengan demikian, mikroba tersebut dapat tumbuh subur dan menghasilkan antibiotik secara optimum (Rehm, 1981).
Perkembangan yang pesat di bidang biologi molekuler dan biologi seluler dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, sepenuhnya menjadi dasar ilmiah utama untuk perkembangan teknologi mutakhir. Teknologi enzim dan rekayasa genetic mengantarkan ke suatu bioteknologi dimensi baru, yang berkembang dengan sangat pesat. Era ini kemudian disebut era bioteknologi modern, sedangkan dua era sebelumnya sering disebut sebagai era bioteknologi tradisional (Apeldoorn, 1981).
Penemuaan rekayasa genetika melalui teknologi rekombinan DNA (deoxyribose nucleic acid = asam deoksiribonukleat/ADN, yang terjadi pada tahun 1973 bertanggung jawab atas terjdinya perkembangan bioteknologi yang demikian pesat. Teknik ini tidak hanya memberikan harapan dapat disempurnakannya proses proses dan produk saat ini, tetapi diharapkan juga mampu mengembangkan produk baru yang sebelumnya (dalam bioteknologi tradisional) diperkirakan tidak mungkin dibuat dan memudahkan realisasi proses-proses lain yang baru pula (Sutarno, 2000: 7.6).
Tidak perlu diragukan bahwa teknologi rekombinan ADN merupakan penyebab utama ketenaran bioteknologi pada saat ini. selain itu, harus ditekankan bahwa teknologi rekombinan juga merupakan hal yang sangat penting untuk perkembangan aktivitas dalam bidang lain yang esensial dan juga untuk perkembangan bioteknologi. Subjek paling penting yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi rekombinan ADN dalam bidang bokatalisator meliputi isolasi, imobilisasi dan stabilisasi enzim, serta mobilisasi dan stabilisasi mikro organism sebagai makhluk dan sebagai sel individual. Teknologi rekombinan ADN juga berpengaruh dalam bidang imunologi, terutama dalam pembuatan antibodi monoklonal, dalam teknologi fermentasi, dalam produksi, pengolahan limbah dan bioelektrokimia (Sutarno,2000: 7.6).

C.    Penerapan Bioteknologi dalam Kehidupan

1.      Pangan
    Beberapa contoh bioteknologi tradisional di bidang pangan misalnya, tempe dibuat dari kedelai menggunakan jamur Rhizopus, tape dibuat dari ketela pohon dengan menggunakan Khamir Saccharomyces cereviceae, keju dan yoghurt dibuat dari susu sapi dengan menggunakan bakteri Lactobacillus. (Rachmawati, 2009: Hal 154)
2.      Bidang Pertanian dan Perternakan
Beberapa contoh aplikasi bioteknologi modern dibidang pertanian sebagai berikut.
a.       Padi Transgenik
Teknologi DNA rekombinan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tanaman padi transgenik. Contoh tanaman padi rojolele transgenik yang mampu mengekspresikan laktoferin dan tanaman padi yang tahan terhadap cuaca dingin. Untuk mendapatkan tanaman padi yang tahan terhadap cuaca dingin caranya dengan memasukkan gen tahan dingin dari hewan yang hidup di tempat dingin ke dalam kromosom padi (Kusumawati, 2012: 179).
b.      Tembakau resistan terhadap virus
Teknologi DNA rekombinan juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tanaman tembakau yang tahan tehadap virus TMV (Tobacco Mozaic Virus). Teknologi tersebut dikembangkan oleh Beachy, seorang ilmuan dari Universitas Washington (AS). Plasmid Ti digabung dengan gen yang tahan terhadap penyakit TMV, kemudian dimasukkan ke dalam kromosom tembakau. Kromosom tersebut kemudian diperbanyak melalui teknik kultur jaringan. Hasil akhirnya adalah tanaman tembakau tahan terhadap infeksi virus TMV (Kusumawati, 2012: 179).
c.       Bunga Antilayu dan Buah Tahan Busuk
Hormon pertumbuahan yang mengakibatkan bunga menjadi layu adalah etilen. Kelayuan pada bunga terjadi akibat adanya gen yang sensitif pada mahkota bunga. Jika gen tersebut diganti dengan gen yang kurang sensitif, kelayuan pada bunga dapat ditunda. Dengan metode ini telah dikembangkan anyelir transgenik yang mampu bertahan segar selama 3 minggu. Sementara itu, anyelir normal hanya mampu bertahan selama 3 hari saja (Kusumawati, 2012: 179).
Hormon etilen juga merangsang pematangan buah. Jika aktivitas gen penghasil etilen dapat dihambat melalui rekayasa genetika maka buah akan tetap segar dalam waktu lama. Contohnya pada tomat Flavr Svr yang tahan busuk (Kusumawati, 2012: 179).
d.      Tanaman Kapas Antiserangga
Tanaman kapas trasngenik antiserangga diperoleh dengan memasukkan gen delta endotioksin Bacillus thuringiensis kedalam tanaman kapas melalui teknik DNA rekombinan. Selanjutnya, tanaman tersebut akan memproduksi protein delta endotoksin. Protein ini akan bereaksi dengan enzim yang diproduksi oleh lambung serangga. Reaksi ini mengubah enzim tersebut menjadi racun. Dengan demikian, serangga yang memakan tanaman tersebut akan mengalami keracunan kemudian mati (Kusumawati, 2012: 179).
Adapun contoh pemanfaatan bioteknologi dalam bidang peternakan di antaranya sebagai berikut.
a.       Sapi Perah dengan Hormon Manusia
Teknologi DNA rekombinan mampu menyisipkan gen laktoferin pada manusia yang memproduksi HLF (Human Lactoferin) pada sapi perah. Dengan penyisipan ini akan dihasilkan sapi yang mampu memproduksi susu yang mengandung laktoferin. Contohnya sapi Herman (Kusumawati, 2012: 180).
b.      Bovin Somatotropin (BST)
Teknologi ini dilakukan dengan menyisipkan gen somatotropin sapi pada plasmid. Escherichia coli untuk menghasilkan BST. BST yang ditambahkan pada makanan ternak dapat meningkatkan produksi daging dan susu ternak (Kusumawati, 2012: 180).

3.      Bidang Kedokteran
a.       Antibiotik
Pembuatan antibiotik termaksud penerapan bioteknologi konvensional. Antibiotik adalah senyawa yang dihasilkan oleh mikroorganisme yang dimanfaatkan sebagai penghasil antibiotik di antaranya sebagai berikut.
1)   Jamur Cephalosporium sp. Menghasilkan antibiotik sefalosporin untuk membunuh bakteri yang kebal terhadap antibiotik penisilin.
2)   Bakteri Streptomyces griseus menghasilkan antibiotik streptomisin untuk membunuh bakteri yang kebal terhadap antibiotik penisilin dan sefalosporin.
3)   Bakteri Penicillium notatum dan Penicillium chrysogenum menghasilkan antibiotik penisilin untuk melawan infeksi yang disebabkan oleh bakteri Staphylococcus (Kusumawati, 2012: 180).
b.      Insulin
Insulin merupakan hormon yang diproduksi oleh kelenjar pancreas dan berfungsi mengatur kadar gula dalam darah. Melalui teknik rekayasa genitika, insulin dapat diproduksi dalam jumlah banyak. Produksi insulin dibuat dengan mencangkokkan gen yang mengkode insulin ke dalam plasmid bakteri. Bakteri dengan DNA rekombinan ini kemudian membelah diri. Bakteri ini selanjutnya akan memproduksi insulin yang dibutuhkan. Penyakit yang disebabkan oleh kekurangan insulin disebut diabetes mellitus. Penyakit ini dapat diatasi dengan memberikan insulin ke dalam tubuh. Oleh karena itu, insulin diperoleh dengan mengambil kelenjar pancreas dari hewan untuk keperluan pengobatan diabetes melitus (Kusumawati, 2012: 180).
c.       Vaksin Transgenik
Vaksin adalah siapan antigen yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk memicu terbentuknya sistem kekebalan tubuh. Pembuatan vaksin dilakukan melalui teknik DNA rekombinan dengan mengisolasi gen yang mengkode senyawa penyebab penyakit (antigen) dari mikrobia yang bersangkutan. Gen tersebut kemudian disisipkan pada plasmid mikrobia yang telah dilemahkan sehingga mikrobia ini menjadi tidak berbahaya karena telah dihilangkan bagian yang menimbulkan penyakit, misal lapisan lendirnya. Mikrobia yang disisipi gen tersebut akan membentuk antigen murni. Mikrobia ini dapat dibiakkan dalam media kultur sehingga terbentuk antigen murni dalam jumlah yang banyak. Apabila antigen ini disuntikkan kepada manusia, sistem kekebalan tubuh akan membentuk antibody yang berfungasi melawan antigen yang masuk ke dalam tubuh (Kusumawati, 2012: 181).
d.      Antibodi Monoklonal
Bioteknologi pembuatan antibody monoclonal menggunkan prinsip fusi protoplasma. Fusi protoplasma dilakukan dengan menggabungkan dua sel dari jaringan yang sama atau dari dua sel dari organism yang berbeda dalam suatu medan listrik. Fusi tersebut menghasilkan sel-sel yang dapat menghasilkan antibodi sekaligus memperbanyak diri secara terus-menerus seperti sel kanker yang dinamakan antibodi monoklonal (Kusumawati, 2012: 182).
Pembuatan antibodi monoklonal dapat dijelaskan sebgai berikut. Kelinci atau tikus terlebih dahulu disuntik dengan antigen kemudian diambil limpanya (temat pembuatan limposit B). Sel-sel limfosit B inin kemudian didifusikan dengan sel myeloma (sel kanker) melalui elektrofusi. Elektofusi adalah fusi secara elektris dengan frekuensi tinggi yang mengakibatkan sel-sel tertarik satu sama lain dan akhirnya bergabung. Sel-sel hasil fusi kemudian diseleksi untuk diidentifikasi. Sel-sel yang telah diseleksi kemudian diinjeksi ke tubuh hewan. Dalam tubuh hewan, sel-sel gabungan tersebut akan membentuk antibodi. Sel gabungan tersebut juga dapat dibiakkan  di dalam media kultur sehingga menghasilkan antibodi dalam jumlah banyak (Kusumawati, 2012: 182).
Antibodi monoklonal  dapat digunakan untuk mendeteksi kandungan hormon korionik gonadotropin dalam urine wanita hamil. Dengan demikian, antibodi monoklonal dapat digunakan untuk mengetahui adanya kehamilan. Antibodi monoklonal juga dimanfaatkan untuk deteksi dini dan membunuh sel kanker (Kusumawati, 2012: 182).
e.       Terapi Gen pada Penderita Fibrosis Sistik
Penderita fibrosis sistik mengalami kesulitan bernafas karena paru-paru terisi lender. Hal ini disebabkan mutasi gen yang mengakibatkan tidak terbentuknya alfa-1-antitripsin (ATT). Untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan terapi gen untuk memperbaiki atau mengganti gen-gen penyebab penyakit. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengisolasi gen yang mengkode ATT dari orang sehat untuk dimasukkan ke dalam DNA virus. Selanjutnya, virus tersebut diidentifikasi pada paru-paru pasien. Virus akan mentransfer gen pengode ATT yang dibawa dalam sel paru-paru pasien. Dengan demikia, sel paru-paru pasien dapat membuat protein ATT dan pasien dapat bernapas dengan lebih normal (Kusumawati, 2012: 183) .

4.      Bidang Lingkungan
Aplikasi bioteknologi di bidang lingkungan digunakan untuk mengani pencemaran lingkungan. Pada proses pemurnian logam. Bahan-bahan tambang yang diperoleh umumnya masih terikat dengan bijihnya (kotoran). Untuk itu diperlukan bahan kimia untuk memurnikannya. Namun, bahan-bahan kimia tersebut ternyata kurang efektif dalam memisahkan logam dari bijihnya sehingga banyak sisa bahan tambang yang kemudian dibuang sebagai limbah. Dengan menggunkan bakteri Thlobacillus ferrooxidans, berbagai jenis logam dapat diambi dari cairan sisa penambangan. Bakteri ini mampu mengoksidasi belerang yang mengikat berbagai logam seperti tembaga, seng, dan uranium membentuk logam sulfida. Bakteri tidak memanfaatkan logam-logam tersebut sehingga natinya logam akan dilepas ke air dan dimanfaatkan oleh manusia. Dengan demikian, pencemaran lingkungan akibat limbah penambangan dapat dikurangi dengan memanfaatkan peran mikroorganisme (Kusumawati, 2012: 183).
Biotenologi juga diterapkan untuk mengatasi pencemaran akibat tumpahan minyak di laut. Tumpahan minyak tersebut dapat diatasi dengan memanfaatkan bakteri Pseudomonas putida. Bakteri tersebut mampu menguraikan ikatan hidrokarbon pada minyak bumi (Kusumawati, 2012: 183).

BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Bioteknologi adalah ilmu terapan biologi yang melibatkan disiplin ilmu mikrobiologi, biokimia, dan rekayasa genetika untuk menghasilkan produk dan jasa.
2.      Bioteknologi dibedakan menjadi bioteknologi konvesional dan bioteknologi modern.
?        Bioteknologi Tradisional dan Konvesional
?        Bioteknologi Modern
3.    Perkembangan bioteknologi
4.    Penerapan bioteknologi
?        Pangan
?        Bidang Pertanian dan Perternakan
?        Bidang Kedokteran
?        Bidang Lingkungan
B.     Saran
Bioteknologi memiliki dampak positif dan negatif. Akan lebih baik jika penggunaan bioteknologi digunakan secara bijaksana dan semanfaat mungkin tanpa harus memberikan dampak negatif dilingkungan sekitar. Dan diharapkan dengan semakin berkembangnya bioteknologi dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.



    DAFTAR PUSTAKA   


  • Campbell, N.A., J.B. Reece, L.A. Urry, M.L. Cain, S.A. Wasserman, P.V. Minorski & R.B. Jackson.  2010. Biologi (Edisi Kedelapan-Jilid 1). Jakarta : Erlangga.
  • Faidah Rachmawati, Nurul Urifah, dan Ari Wijayati. 2009. Jakarta: Ricardo Publishing and Printing
  • Fahruddin. 2010. Bioteknologi Lingkungan. Bandung: Alfabeta.
  • Rohana Kusumawati, Muhammad Luthfi Hidayat. 2012. Klaten: Intan Pariwara.
  • Sutarno, Nono. 2000. Biologi Lanjutan Umum II. Jakarta: Universitas Terbuka.



    DAFTAR ISI   

KATA PENGANTAR                                  
DAFTAR ISI                                     
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                            
B.    Rumusan Masalah                            

BAB II PEMBAHASAN
A.    Dasar-dasar Bioteknologi                           
B.    Perkembangan Bioteknologi                             
C.    Penerapan Bioteknologi dalam Kehidupan            

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                      
B.    Saran                    
DAFTAR PUSTAKA               

terima kasih anda telah membaca Makalah Bioteknologi semoga bermanfaat terima kasih

Kamis, 05 Februari 2015

Makalah Lempar Cakram

MAKALAH KITA SEMUA
Permainan lempar cakram  sampai sekarang ini masih merupakan salah satu cabang olah raga yang masih belum memasyarakat, belum menjadi treds di masyarakat dari semua lapisan baik bawah maupun atas dan dalam postingan kali ini penulis akan membahas Makalah tentang lempar cakram dengan harapan dengan di tulisnya makalah ini olah raga ini menjadi di gemari dan di dalam susunan makalah ini akan di jelaskan banyak hal diantaranya sejarah lempar cakram tekhik dls. Dan bagi anda yang ingin mendafatkannya tinggal mendowloads langsung di link saya berikan di bawah Sejarah Lempar Cakram
Sekilas tentang
Dalam  catatan sejarah lempar cakram adalah salah satu nomor atletik,yang cukup di perhitungkan  hal ini dapat kita ketahui dari buku karangan Homerus yang berjudul “Odyssy” pada zaman purba.
Dalam buku Odyssy tersebut menceritakan bahwa gerak gerakan dasar dari atletik adalah jalan, lari, lompat dan lempar yang telah dikenal oleh bangsa primitif pada zaman prasejarah. Bahkan dapat dikatakan sejak adanya manusia, gerak-gerakan itu dikenal.
Mereka melakukan gerakan jalan, lari, lompat dan lempar semata-mata untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Didalam usaha ini mereka sangat tergantung dari efisiensi jasmaninya. Mereka yang kurang terampil, kurang tahan berjalan, kurang cepat lari, kurang tangkas melompat atau melempar akan mati karena kelaparan atau menjadi mangsa binatang buas bahkan mungkin menjadi korban bencana alam.
Jadi sejak zaman prasejarah, manusia telah menyadari akan manfaat ketahanan berjalan jauh, kecepatan lari, ketangkasan melompat dan melempar. Sehingga ada sementara orang yang menganggap atletik adalah cabang olahraga yang tertua.
Bangsa Belanda menyebutnya “Atletik is a moerder der sporten” yang artinya atletik adalah induk dari semua cabang olahraga. Meskipun gerakan dasar atletik ini telah dikenal sejak adanya manusia, tetapi perlombaan atletik termasuk lempar cakram yang pernah dilakukan dalam cacatan sejarah baru terjadi pada zaman purba sekitar 1000 tahun sebelum masehi. Hal ini dapat diketahui dari buku pujangga Yunani yang ditulis oleh Homeros.
Dan bagi sobat yang ingin membacanya ataupun mengunduhnya langsung klik tautan d bawah ini, and sekian saja sob postingan kali ini dan jangan lupa untuk berkomentar di bawah


Makalah Lengkapnya Klik di sini

Selasa, 03 Februari 2015

Makalah Tentang Rengasdengklok


KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata?ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Peristiwa Rengasdengklok.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas sekolah Tak lupa Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Dan ini hanya pengantar makalah saja sedangkan untuk bisa melanutkan makalah ini silahkan klik link di bawah ini namun saya ucapkan sebelumnya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terima kasih

klik di sini  

Makalah IPS tentang Rengasdengklok

Makalah Pkn Bela Negara Presiden

BAB I

PENDAHULUAN



KATA PENGANTAR


Sebelumnya saya ingin mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah pkn bela negara presiden. Telah menjadi tekad saya sejak awal untuk menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, saya mengerjakan makalah ini dengan sungguh-sungguh dan memberikan berbagai informasi tentang maraton dan atletik yang saya ambil dari berbagai sumber.

Makalah ini di dalamnya membahas tentang bela negara presiden. Sebagai makhluk yang lemah dan tak sempurna, saya mengharapkan kritik dan saran demi kemajuan makalah ini. Saya mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dalam menyelesaikan makalah ini.


 Bandung 18 februari 2014



 Penulis 


A.  Latar Belakang


Sejak kemerdekaan hingga sekarang, bangsa Indonesia telah berganti-ganti konstitusi, mulai dari UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia Serikat  1949, UUD Sementara Tahun 1950, kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali sejak tahun 1999-2002. Dan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang telah terjadi pasang surut dalam kekuasaan Presiden Republik Indonesia.
Pada awal kemerdekaan, berdasarkan ketentuan Pasal IV aturan peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar karena memegang kekuasaan pemerintah dalam arti luas. Ketika itu dalam menjalankan kekuasaannya presiden hanya dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer. Sehingga menetapkan presiden hanya sebagai kepala negara, tidak lagi sebagai kepala pemerintahan. Ini artinya kekuasaan berkurang kembali.
Kemudian ketika Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sehingga memberikan kesempatan yang besar untuk menjalankan kekuasaannya.

B.   Tujuan :
  1. Mengetahui kekuasaan Presiden RI sebelum perubahan UUD 1945.
  2. Mengetahui kekuasaan Presiden RI menurut UUD 1945.
  3. Mengetahui kekuasaan Presiden RI menurut Konstitusi RIS 1949.
  4.  Mengetahui kekuasaan Presiden RI menurut UUD Sementara 1950.
  5. Mengetahui kekuasaan Presiden RI setelah berlaku kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  6. Mengetahui kekuasaan Presiden RI sesudah perubahan UUD 1945.


BAB II
PEMBAHASAN


A.   Kekuasaan Presiden Ri Sebelum Perubahan Uud 1945


Sebelum perubahan UUD RI 1945 pada tahun 1999-2002, Republik Indonesia pernah berganti konstitusi  mulai dari UUD 1945, UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Perubahan tersebut tentu berpengaruh terhadap lembaga kepresidenan maupun kekuasaan presiden.   

1.    Kekuasaan Presiden Menurut UUD 1945

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Itu terlihat dengan dimilikinya dua fungsi penting oleh presiden , yaitu fungsi sebagai kepala Negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden antara lain sebagai berikut :
  • Kekuasaan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Pasal 4 ayat 1 jelas mengatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.” Makna dari pasal itu yakni, presiden adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan.

  •  Kekuasaan di Bidang Legislatif

UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada presiden lebih besar daripada DPR.     Selain mempunyai kekuasaan membentuk Undang-Undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu), serta berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
  • Kekuasaan di Bidang Yudisial

           Presiden, menurut UUD 1945, juga mempunyai beberapa kekuasaan yudisial, yaitu: pertama, kekuasaan memberi grasi kepada orang yang dihukum. Kedua, presiden mempunyai kekuasaan untuk memberikan abolisi. Ketiga, presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti. Keempat, presiden mempunyai kekuasaan untuk melakukan rehabilitasi kepada seseorang yang haknya telah hilang akibat putusan pengadilan.
  • Kekuasaan di Bidang Militer

“Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Menurut bunyi pasal 10 UUD 1945, presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Selain itu, presiden, dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Kekuasaan Hubungan Luar Negeri

Kekuasaan mengenai hubungan luar negeri yang sering disebut sebagai kekuasaan diplomatik berupa kekuasaan untuk membuat perjanjian dengan negara lain. UUD 1945 Pasal 11 mengatur mengenai kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain. Dalam hal membuat perjanjian, pasal tersebut juga mewajibkan kepada presiden untuk meminta persetujuan DPR.
  • Kekuasaan Darurat

Menurut UUD 1945 Pasal 12 yang mengatakan: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat keadaan bahaya diterapkan dengan undang-undang.” Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.
Dalam sejarahnya, kekuasaan darurat ini pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno, yaitu: pertama, ketika Perdana Menteri Syahrir diculik. Kedua, ketika suasana politik yang memanas akibat perundingan dengan Belanda menemui jalan buntu. Ketiga, ketika terjadi perebutan kekuasaan di Madiun.
  • Kekuasaan Mengangkat atau Menetapkan Pejabat Tinggi Negara

Secara eksplisit UUD 1945 hanya mencantumkan beberapa pejabat tinggi negara yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Antara lain adalah; menteri-menteri, duta dan konsul. Namun, karena presiden mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, dan mempunyai kekuasaan untuk membentuk peraturan pemerintah, maka hampir semua pejabat tinggi diangkat oleh presiden, seperti: hakim-hakim agung, jaksa agung, ketua badan pemeriksa keuangan, dan lain-lain.

2.    Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi RIS 1949

Berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh perdana menteri. Namun secara formal, presiden juga adalah pemerintah. Karena sifatnya Cuma formalitas, maka kekuasaan dalam pemerintahan bergantung pada menteri-menteri. Semua keputusan atau peraturan harus diambil oleh kabinet, kemudian keputusan atau peraturan tersebut ditandatangani oleh presiden dan ditandatangani oleh menteri.
Dari ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam Bab III tentang “Perlengkapan Republik Indonesia Serikat” konstitusi RIS 1949, kekuasaan presiden antara lain sebagai berikut :
a)    Kekuasaan Mengangkat atau Menetapkan Pejabat Tinggi Negara
Meskipun dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan presiden harus bergantung dengan kabinet, namun secara formal presiden adalah kepala pemerintahan,sehingga segala keputusan pemerintah adalah sama dengan keputusan presiden.
b)    Kekuasaan di Bidang Legislasi
Peraturan-peraturan menjalankan undang-undang ditetapkan oleh pemerintah namanya ialah peraturan pemerintah.” Undang-undang Federal dan Peraturan pemerintah itu dilakukan dengan keputusan presiden. Semua peraturan tersebut ditandatangani oleh presiden dan oleh menteri bersangkutan.
c)    Kekuasaan di Bidang Yudisial
Seperti halnya dalam UUD 1945, menurut Konstitusi RIS 1949 presiden mempunyai hak memberi ampunan dan keringanan hukuman atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Tetapi kalau amnesti, hanya bisa diberikan jika presiden sudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung. Sedangkan abolisi, diatur dalam Pasal 160 Konstitusi RIS 1949.
d)    Kekuasaan di Bidang Militer
Kekuasaan atas angkatan bersenjata secara tegas dicantumkan dalam Pasal 182 Konstitusi RIS 1949.

3.    Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Serupa dengan UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950 juga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat (1) “Presiden ialah Kepala Negara.” Karena kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara, maka presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban , sementara yang harus bertanggungjawab adalah para menteri baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif. Persoalan kemudian muncul ketika UUD Sementara 1950 tidak secara tegas dalam satu pasal pun yang menyatakan apakah presiden merupakan bagian dari pemerintah bersama-sama para menteri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 UUD RIS.
Keadaan seperti inilah yang kemudian menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan. Presiden Soekarno menganggap keadaan seperti ini menimbulkan “dualisme” dalam kepemimpinan bangsa di mana pimpinan revolusi dipisahkan dari pimpinan pemerintahan. Pimpinan revolusi justru dilumpuhkan oleh pimpinan pemerintahan dan hanya dijadikan “tukang stempel”.
Menurut Ismail Suny, Presiden adalah bagian dari suatu “dwi-tunggal” Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan para menteri merupakan bagian yang lain. Pendapat ini didasarkan pada penafsiran sistematis penempatan ketentuan mengenai presiden dan menteri-menteri yang ditempatkan secara bersama-sama pada Bagian I dari Bab II dengan kepala; “Pemerintah.” Kemudian apabila dihubungkan Bagian I dari Bab II ini dengan Bagian I dari Bab III terutama Pasal 83, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peniadaan Pasal 68 UUD RIS 1949 dalam UUD Sementara 1950, hanyalah dimaksudkan untuk tidak perlu menjelaskan hal yang sudah dianggap sudah cukup terang.
Dalam hal adanya ketentuan dalam Pasal 85, segala keputusan presiden ditandatangani oleh menteri-menteri yang bersangkutan adalah dimaksudkan bahwa menteri-menteri yang tersebut setuju dengan keputusan itu. Persetujuan itu sangat penting karena Pasal 83 UUD Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah. Sedangkan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat (tak bertanggung jawab)
Oleh karena itu, maksud dari Pasal 83 tersebut adalah untuk memberikan kepada menteri-menteri dan parlemen tempat menteri-menteri bertanggung jawab pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya, sementara kekuasaan yang dipegang oleh presiden hanya apa yang secara tegas dinyatakan oleh beberapa pasal yang tertera di dalam UUD Sementara 1950.
a)    Kekuasaan Mengangkat atau Menetapkan Pejabat Tinggi Negara
Undang-undang Dasar Sementara 1950 secara tegas memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengangkat wakil presiden, perdana menteri, menteri-menteri,dan pejabat-pejabat lainnya. Presiden juga memiliki kekuasaan untuk mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
b)    Kekuasaan di Bidang Legislasi
Presiden memiliki kekuasaan untk mengambil inisiatif dalam perundang-undangan dan menyampaikan rancangan Undang-undang ke DPR dengan amanat presiden. Selain itu, presiden juga berwenang untuk membubarkan DPR, jika lembaga tinggi tersebut tidak mewakili kehendak rakyat.
c)    Kekuasaan di Bidang Yudisial
UUD Sementara 1950, memberikan kekuasaan kepada presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan kekuasaan abolisi dan amnesti , tidak diberikan oleh UUD Sementara 1950 kepada presiden melainkan melalui UU setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.
d)    Kekuasaan di Bidang Militer
Pasal 85 UUD Sementara 1950 secara tegas mengatakan bahwa presiden memegang kekuasaan atas angkatan perang. Namun, dalam UUD Sementara 1950 tidak disebutkan secara jelas mengenai penyebutan jabatan presiden selaku pemegang kekuasaan atas angkatan perang. Pasal 127 ayat 1 UUD Sementara hanya menyebutkan “Presiden ialah Panglima Tertinggi tentara atas Angkatan Perang Republik Indonesia”. Pada UUD Sementara 1950 secara tegas menyatakan bahwa presiden dengan cara dan dalam bentuk hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-undang, dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian daripadanya dalam keadaan bahaya, bila presiden menganggap itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan luar negeri.
e)    Kekuasaan di Bidang Hubungan Luar Negeri
UUD Sementara 1950 secara tegas menyatakan bahwa presiden mempunyai kekuasaan untuk mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan dengan negara lain. Perjanjian tersebut tidak sah jika belum disetujui dengan undang-undang. Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menunjuk wakil-wakil diplomatik dan konsuler di negara-negara asing.
4.    Berlakunya Kembali UUD 1945 Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Secara normatif, tidak ada satu perubahan pasal pun dalam UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 1959. Dekrit hanyalah sebuah instrument yang digunakan oleh. Presiden Soekarno dalam memberlakukan kembali UUD 1945 setelah Konstituante hasil pemilu tidak berhasil merumuskan suatu UUD yang baru. 
Pasca pemberlakuan kembali UUD 1945 dikenal dengan era “Demokrasi Terpimpin”. Sebutan ini dimunculkan oleh Kabinet Djuanda pada tanggal 19 Februari 1959 yang mengambil keputusan secara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Demokrasi Terpimpin menurut Djuanda sebagaimana telah dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.” Menurut Djuanda, demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berbeda pula dengan demokrasi sentralisasi, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal. Tetapi pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan Djuanda itu. Itu terlihat adanya pemusatan kekuasaan pada presiden. Pemusatan kekuasaan tersebut bisa dilihat pada Kabinet Kerja III.
Pertama, Presiden membentuk dewan nasional dengan tugas membantu pemerintah. Dewan nasional merupakan sebuah badan untuk menghimpun kekuasaan-kekuasaan ekstraparlemen. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan dan kemudian atas dasar Penetapan Presiden No.4 tahun 1960,presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR). Ketiga, Ketua dan Wakil ketua DPR-GR, Ketua dan Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS), Wakil ketua Dewan Pertimbangan Agung dan Ketua Dewan Perancang Nasional diberi kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama dan Menteri. Itu artinya, kedudukan 4 lembaga negara tersebut berada dibawah presiden.
Pada Demokrasi Terpimpin ini sering terjadi pergantian kabinet, mulai dari Kabinet III berubah menjadi Kabinet IV, lalu berganti kembali menjadi kabinet Dwikora hingga pada puncaknya terjadi peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh PKI atau yang lebih dikenal dengan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Pada peristiwa itu pula , gugur lah 7 orang Jenderal dari ABRI.
Setelah peristiwa itu,Presiden Soekarno dihadapkan pada situasi politik yang sangat sulit. Presiden menerima tuntutan dari rakyat atau yang dikenal dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura). Isinya menuntut presiden membubarkan PKI,membersihkan Kabinet dari pengaruh PKI dan menurunkan harga barang. Atas desakan massa, akhirnya tuntutan untuk pembersihan Kabinet Dwikora dikabulkan.
Kemudian Kabinet Dwikora dirombak menjadi Kabinet Dwikora yang disempurnakan atau yang lebih dikenal dengan Kabinet Seratus Menteri. Tetapi Kabinet tersebut tidak bisa mengatasi situasi poltik yang memanas pada waktu itu. Di dalam kabinet tersebut diduga masih terdapat beberapa menteri dari PKI, sehingga terjadi unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin oleh “Angkatan 66” pada saat pelantikan kabinet tersebut.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 1966, sesuai dengan sidang Kabinet 100 menteri, Mayjen Basuki Rachmad, Brigjen. M. Jusuf, dan Brigjen Amir Machmud menghadap Letjen Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat, untuk meminta izin menghadap kepada Presiden Soekarno di Istana Bogor. Dari Bogor ketiga jenderal ini membawa surat perintah dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Letjen Soeharto. Surat perintah ini dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Isi surat tersebut adalah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi.
Pada masa Kabinet Ampera, posisi Presiden Soekarno, sama sekali tidak ada artinya. Presiden tidak memliki lagi bargaining position dalam percaturan politik . Indikator lemahnya posisi Presiden Soekarno pada tanggal 10 Januari, 12 hari sebelum menyerahkan kekuasaan sepenuhnya ke tangan Soeharto. Politik Berdikari dengan semboyan go to hell with your aids runtuh bersamaan dengan jatuhnya supremasi kekuasaan eksekutif Presiden Soekarno.
Dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, Presiden Soekarno diberhentikan dan Soeharto diangkat menjadi presiden. Soeharto pun pada tanggal 11 Oktober 1967 dengan nama Kabinet Ampera yang Disempurnakan. Dari sini baik secara yuridis maupun secara politik, Soeharto resmi memegang tampuk kekuasaan lembaga kepresidenan.
B.      Kekuasaan Presiden Ri Setelah Perubahan Uud 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebelum perubahan memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden RI pada waktu itu. Besarnya kekuasaan tersebut dalam praktiknya ternyata disalahgunakan sehingga memunculkan pemerintahan yang otoriter, sentralistis, tertutup dan penuh KKN (korupsi. kolusi dan nepotisme), baik pada masa Presiden Soekarno maupun pada masa Presiden Soeharto. Tuntutan dari berbagai elemen masyarakat diproses oleh MPR pada sidang istimewa pada tahun 1998. MPR mengeluarkan tiga Ketetapan MPR, yakni ; Pertama, Ketetapan MPR No.VIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang referendum. Kedua, Ketetapan MPR No.XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Ketiga, Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah terbitnya ketiga Ketetapan MPR tersebut. Kehendak dan kesepakatan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik. Akhirnya MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.
1.    Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.” Demikianlah bunyi pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pasal tersebut tidak mengalami perubahan.
2.    Kekuasaan di Bidang Peraturan Perundang-undangan
a)    Kekuasaan Mengajukan RUU, dan Membahasnya Bersama DPR
Berdasarkan Pasal 5 UUD 1945 sebelum perubahan, presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah perubahan, kekuasaan membentuk udang-undang dipegang oleh DPR. Sesuai dengan pasal 20 ayat 1 UUD 1945 setelah perubahan. Secara tegas, “ Dewan Perwakilan Rakyat membentuk undang-undang.” Meskipun begitu, presiden tetap mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
b)    Kekuasaan Membentuk Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-undang (Perpu)
Ketentuan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Syarat pokok yang harus dipenuhi oleh seorang presiden ketika akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tersebut adalah unsur, “kegentingan yang memaksa.” Tidak ada penjelasan resmi yang berkaitan dengan unsur “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa” tersebut.
c)    Kekuasaan Menetapkan Peraturan Pemerintah
d)    “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” Itu menurut Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan sama sekali.
Peraturan pemerintah (PP) dapat dibuat berdasarkan perintah tegas dari undang-undang (delegasi) atau berdasarkan pertimbangan presiden untuk melaksanakan suatu undang-undang.
3.    Kekuasaan Di Bidang Yudisial
Menurut ketentuan Pasal 14 UUD 1945 sebelum perubahan, presiden  mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun setelah perubahan UUD 1945 yang pertama, ketentuan tersebut sedikit mengalami perubahan yaitu ; dalam hal memberikan grasi dan amnesti , Presiden memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam hal memberi amnesti, dan abolisi, presiden memerhatikan pertimbangan DPR.
4.    Kekuasaan dalam Hubungan dengan Luar Negeri
Menurut Bagir Manan, hubungan dengan luar negeri adalah masuk dalam kekuasaan asli eksekutif (original power of executive). Hanya eksekutif yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan setiap bentuk atau inisiatif hubungan luar negeri. Meskipun inisiatif dan keputusan tetap pada eksekutif, namun dalam perkembangannya dalam hal-hal tertentu suatu hubungan luar negeri wajib mengikutsertkan badan perwakilan.
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan, menetapkan beberapa jenis hubungan luar negeri, yaitu ; mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain, mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dan menerima duta dan konsul negara lain.
a)    Kekuasaan Mengadakan Perjanjian dengan Negara Lain
Ada sedikit perubahan dalam ketentuan Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur mengenai perjanjian internasional. Perubahan tersebut berupa penambahan dua ayat pada pasal tersebut. Ayat 1, isinya sama dengan bunyi Pasal 11 Ayat 1 sebelum perubahan. Ayat 2 berbunyi, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dan Ayat 3 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”
b)    Kekuasaan Menyatakan Perang dengan Negara Lain
Presiden sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 11 UUD 1945, baik sebelum dan sesudah perubahan mempunyai kewenangan menyatakan perang dengan negara lain. Pasal 11 UUD 1945 yang berkaitan dengan pengaturan perang dengan negara lain, tidak mengalami perubahan secara signifikan dari dahulu hingga sampai sekarang, presiden tetap memerlukan persetujuan DPR.
Sesuatu yang wajar jika perang memerlukan persetujuan DPR, karena membawa konsekuensi yang sangat besar bagi kehidupan bangsa dan negara.
c)    Kekuasaan Mengadakan Perdamaian dengan Negara Lain
Sesuai Pasal 11 UUD 1945, presiden mempunyai kekuasaan untuk membuat perdamaian dengan negara lain. Perjanjian perdamaian dalam rangka mengakhiri secara de jure peperangan atau permusuhan , tidak hanya sebatas pada penghentian permusuhan, tetapi mencakup juga hal-hal lain seperti soal tawanan, ganti rugi akibat peperangan dan lain-lain. Dalam hal ini, presiden wajib meminta persetujuan DPR.
d)    Kekuasaan Mengangkat dan Menerima Duta dan Konsul
Pasal 13 UUD 1945 yang menjadi dasar kewenangan presiden dalam hal mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan konsul negara lain sedikit mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945 dalam hal ini mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain, presiden diharuskan memerhatikan pertimbangan presiden.
5.    Kekuasaan Menyatakan Keadaan Bahaya
Berdasarkan pada Pasal 12 UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan sama sekali, presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya. Pasal tersebut berbunyi, “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dengan merujuk pada ketentuan pasal itu, maka presiden menyatakan Negara dalam keadaan bahaya tidak perlu meminta persetujuan DPR terlebih dahulu. Namun syarat dan akibat keadaan bahaya harus diatur dalam undang-undang yang berarti memerlukan persetujuan DPR.
6.    Kekuasaan Sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Angkatan Bersenjata
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Demikian bunyi Pasal 10 UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan sama sekali.
Dari ketentuan tersebut, maka kepolisian tidak termasuk sebagai angkatan perang atau bersenjata. Tetapi pada era sebelum reformasi, angkatan kepolisian dinyatakan sebagai
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Namun setelah reformasi, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan setelah keluarnya Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.    Kekuasaan Memberi Gelar dan Tanda Kehormatan Lainnya
Kekuasaan presiden dalam hal memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan diatur dalam Pasal 15 UUD 1945. Sebelum perubahan , pasal tersebut berbunyi, ”Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.” Namun setelah perubahan, pasal tersebut berbunyi menjadi ; “Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur di dalam undang-undang.
Tanda jasa bintang diberikan kepada seseorang yang berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara. Sedangkan tanda jasa “Batyalencana” diberikan kepada orang yang berjasa besar pada bangsa dan negara. Sedangkan kepada daerah provinsi yang berhasil melaksanakan pembangunan diberi tanda penghargaan “Prasamyapurnakaryanugraha”. Sementara itu, kepada Kesatuan ABRI yang berprestasi besar memperoleh ‘Samkaryanugraha”.
8.    Kekuasaan Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur ketatanegaraan Indonesia termasuk baru. Lembaga ini diadakan sebagai pengganti dari penghapusan Dewan Pertimbangan Agung pada perubahan keempat UUD 1945 pada Sidang Umum MPR tahun 2002. Sekarang Dewan Perwakilan Agung itu tinggal kenangan, karena Pasal 16 UUD 1945 sudah tidak mengatur Dewan Pertimbangan Agung kembali, melainkan mengatur mengenai Dewan Pertimbangan Presiden. Selengkapnya pasal tersebut sekarang berbunyi; “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yamg selanjutnya diatur dalam undang-undang.
9.    Kekuasaan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-menteri
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri didasarkan pada Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan ini tidak diatur oleh suatu perundang-undangan. Pelaksanaan kekuasaan tersebut diserahkan kepada presiden. Setelah perubahan pertama dan ketiga, Pasal 17 mengalami sedikit perubahan. Jika sebelum perubahan, presiden bebas melakukan pembentukkan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara. Maka setelah perubahan hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan semerta-merta, karena semua itu diatur dengan undang-undang. Itu artinya, presiden harus memerlukan persetujuan DPR untuk pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara. Tetapi dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri, presiden bebas melakukan kapan saja tanpa harus meminta persetujuan dari lembaga negara lainnya.
10.    Kekuasaan Mengangkat, Menetapkan atau Meresmikan Pejabat-pejabat Negara Lainnya.
Setelah perubahan UUD 1945, presiden RI memiliki beberapan kekuasaan dalam hal pengangkatan, pemberhentian, penetapan maupun peresmian pejabat-pejabat negara tertentu setelah perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 yaitu ; pertama, memiliki kekuasaan utnuk meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kedua, memiliki kekuasaan menetapkan calon Hakim Agung yang telah disetujui oleh DPR. Ketiga, mempunyai kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR. Keempat, mempunyai kekuasaan untuk mengusulkan 3 hakim konstitusi dan menetapkan 9 hakim konstitusi yang diusulkan masing-masing 3 dari Mahkamah Agung, 3 dari DPR, dan 3 dari Presiden sendiri. 


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
1. Sebelum perubahan UUD RI 1945 pada tahun 1999-2002, Republik Indonesia pernah berganti konstitusi  mulai dari UUD 1945, UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Perubahan tersebut tentu berpengaruh terhadap lembaga kepresidenan maupun kekuasaan presiden.
2.  Undang-undang Dasar 1945 sebelum perubahan memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden RI pada waktu itu. Besarnya kekuasaan tersebut dalam praktiknya ternyata disalahgunakan sehingga memunculkan pemerintahan yang otoriter, sentralistis, tertutup dan penuh KKN (korupsi. kolusi dan nepotisme), baik pada masa Presiden Soekarno maupun pada masa Presiden Soeharto. Kenyataan itulah yang kemudian memunculkan banyak tuntutan agar UUD 1945 dilakukan perubahan. Kekuasaan Presiden setelah perubahan UUD 1945 antara lain, yaitu :   
1)   Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
2)   Kekuasaan di Bidang Peraturan Perundang-undangan
3)   Kekuasaan di Bidang Yudisial
4)   Kekuasaan dalam Hubungan dengan Luar Negeri
5)   Kekuasaan Menyatakan Keadaan Bahaya
6)   Kekuasaan Sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Angkatan Bersenjata
7)   Kekuasaan Memberi Gelar dan Tanda Kehormatan Lainnya
8)   Kekuasaan Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden
9)   Kekuasaan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-menteri
10)    Kekuasaan Mengangkat, Menetapkan dan Meresmikan Pejabat-pejabat Negara Lainnya


B.     Saran
Dengan adanya artikel ini saya mengharapkan kepada pembaca agar tahu dan mengerti tentang kekuasaan atau bela Negara presiden yang sebenarnya. Selain itu dapat menambah pengetahuan kita tentang sistem lembaga kepresidenan kita saat ini.



DAFTAR PUSTAKA

  • Ghoffar, Abdul . 2009 . Perbandingan Kekuasaan Presiden Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju . Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
  • Mahfud MD,Moh. 2001 . Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia . Jakarta : Rineka Cipta.
  • Anonim. 2011. Kekuasaan Presiden Republik Indonesia . http://birokrasikomplek.blog spot.com/2011/06/kekuasaan-presiden-republik-indonesia.html . Tanggal akses 10 Mei 2013.
  • Anonim. 2012. Kekuasaan Presiden RI Sebelum Amandemen UUD 1945 . http://seruanka sih.wordpress.com/2012/ 07/29/kekuasaan- presiden-ri-sebelum-amandemen-uud-1945-tugas-mata-kuliah-sistem-politik-indonesia/ . Tanggal akses 10 Mei 2013

      

DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                   
Daftar Isi                                

Bab I. Pendahuluan
A.    Latar Belakang                       
B.     Tujuan Penulisan                    

Bab II. Pembahasan
A.    Kekuasaan Presiden Ri Sebelum Perubahan Uud 1945       
B.    Kekuasaan Presiden Ri Setelah Perubahan Uud 1945       

Bab III. Penutup
A.    Kesimpulan                               
B.    Saran                                    
DAFTAR PUSTAKA                                   






Kamis, 29 Januari 2015

Makalah Basa Sunda

Bahaya limbah industri

 

MAKALAH KITA SEMUA

DISUSUN KU : 

PUPUHU  : 

GIRANG SERAT :

ANGGOTA :

KELAS :



SMPN IBUN

2014 - 2015




KECAP PANGANTEUR


Ieu makalah mangrupa hiji tulisan anu eusina medarkeun atanapi maparkeun kana bahayana limbah industri, khusuna medar ngenaan bahayana limbah industri di jaman kiwari.
Maksud jeung tujuan ieu makalah nyaeta pikeun ngabewarakeun kasakur – sakur masyarakat sangkan ngarawat lingkungan kahirupan.
Akibat tina limbah industri naha dampak naon wae anu mangaruhan lingkungan kahirupan tina limbah industri teh bos positivna atawa negatifna.
Mudah – mudah ieu makalah berguna khusus kanggo penulis saparakanca umuna kanggo nu maca.



Panggilingan, Januari 2015

Penulis





DAFTAR EUSI


DAFTAR EUSI                                       
BAB I  BUBUKA
A. KASANG TUKANG  
B. TUJUAN
BAB II EUISI
A  MA’NA LIMBAH INDUSTRI
B.  JENIS – JENIS LIMBAH INDUSTRI
C.  DAMPAK TINA LIMBAH INDUSTRI
BAB III PANUTUP
A.    KACINDEUKAN
B.    SARAN




BAB 1

BUBUKA

A.Kasang Tukang Masalah

Industri nyaeta bagean tina proses produksi anu ngolah bahan atah terus bahan baku anu akhirna ngahasilkeun barang jadi anu tiasa di angge ku masyarakat .
Ngaliwat industry nagara tiasa ngadorong kana kamajuan IPTEK, ngahasilkeun barang – barang anu di peryogikeun ku masyarakat, nambahan devisa nagara, ngaluaskeun lapangan kerja.
Di Indonesia di jaman kiwari ku ayana industrialisasi tangtu lingkungan teh kakenaan nu namina limbah industry anu matak ngusik kana kaaslian alam sareng kanyamanan hirupna masyarakat khusna di kota – kota ageing anu padet masyarakat.
Limbah teh nyaeta dampak tina salah sahiji industri anu teu nganggo aturan sareng teu mentingkeun kana lingkungan sabuderenana.
Naon wae dampak limbah industri teh sarta tarekah kana mayunan ieu limbah industry, sehat bersih jeung lingkungan sarta ameh asri katinggalna.

B. Tujuan

    Tujuan nyusun ieu makalah nyaeta :
1.    Ngabewarakeun kasadayana palaku masyarakat sanglan ngaruat, ngajaga kana kalestarian lingkungan hirup.
2.    Sangkan terang naon wae ari limbah industri teh.
3.    Sangkan terang naon wae jenis – jenis limbah industri teh
4.    Sangkan terang dampak – dampak limbah industry
5.    Sangkan terang kumaha carana narekahan tina limbah industry ieu ku sadaya palaku masyarakat ku pihak industrina sareng terutami ku pamarentah.



BAB II

EUIS

A.    Ma’na Limbah Industri

Limbah industri nyaeta sesa atawa bahan anu teu ka anggo dinu proses industri.
Limbah ngandung bahan pencemaran anu sifatna ngaracunan jeung bahaya. Limbah industri dikenal dina limbah B3 (Bahan anu ngaracunan jeung ngabahayakeun). Bahan ieu dirumuskeun dina bahan jumlah rtelaif sakedik, tapi gaduh potensi ngacemarkeun atawa ngaruksakeun lingkungan kahirupan jeung sumber daya.
Bahan anu sifatna ngaracun jeung ngabahayakeun bisa dina kahidupan sadidinteun, baik dinu kaperluan rumah tangga atanapi industri anu disimpen diproses, didagangkeun, diangkut jeng sajabana. 

B.    Jenis – Jenis Limbah Industri

Jenis – Jenis Limbah Industri aya sabara macam diantarana :
  1. Limbah industri cair misalna pewarna kaen jeng sajabana
  2.  Limbah industri anu mangrupakeun gas nu bisa ngaruksak lapisan ozon jeung ngotoran udara nu matak jadi panyakit ka urang.
  3. Limbah industri  padat misalna bahan baku anu teu kaangge jeung ngadamel produksi, limbah anu gaduh nilai ekonomis nyaeta limbah anu proses lanjut, bakal masihan nilai tambah misalna :
  • Tetes ngarupakeun limbah pabrik gula
  • Tetes jadi bahan baku jang pabrik alcohol
  • Ampas tebu bisa dijadikeun bahan baku jang pabrik kertas, sabab ampas tebu ngalangkungan proses sulfinasi anu bisa ngahasilkeun bubur pulp.

C.    Dampak Tina Limbah Industri

  • Negativ
  •  Positif

Dampak negativ tina limbah industri nyaeta :

o    Ngotoran lingkunga
o    Ngaruksak lingkungan
o    Nimbulkeun panyakit
o    Ngotoran cai
o    Ngaruksak sasatoan anu aya di walungan
o    Udarana jenteun kotor

Dampak positif limbah :

o    Limbah anu bisa didaur ulang nyaeta limbah anu dip roses deui ku pabrik
o    Limbah tiasa bermanfaat kangge urang pami diproses ku cara anu leres sareng ngangge aturan
o    Limbah oge tiasa ngahasilkeun artos


BAB III

PANUTUP

A.    Kacindekan

Janten Kacindekan dina wacana tadi nyaeta limbah pabrik upami diolah leres kupabrikna tiasa janten manfaat kangge urang, salain ti eta limbah oge seer dampak neagtivna kangge kahirupan urang.

B.    Saran

Janteun pami tiasamah tiap pabrik industri kedah gaduh tempat pengolahan limbah, ameh limbah teu saenakna di piceun kamana wae jeung teu ngaruksak kana lingkungan, kumargi ku jaman ayeunamah atos seer cai walungan anu kakotoran ku limbah sareng polusi udara nu ngabahayakeun kasehatan manusa.



Nah seperti itulah makalah basa sunda hasil karta anak SMPN I IBUN dan semoga makalah ini bermanfaat bagi sobat semua
terimakasih
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!