Jumat, 19 Agustus 2016


Khulafaur Rasyidin  menuruti bahasa berarti para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah Swt
sementara menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Sebagai mana maklumi bahwa Rasulullah SAW tidak hanya sebagai seorang Nabi yang hanya  menyampaikan risalah agama Islam dal;am bentuk ritual ibadah saja , namun lebih dari itu Beliau juga seorang kepala Negara sekaligus pemimpin suatu negara. Oleh karena itu, jabatannya sebagai kepala pemerintahan harus ada yang menggantikannya.setelah beliau wafat
Maka setelah Rasulullah wafat, para sahabat Muhajirin maupun sahabat Anshor berkumpul bersama untuk bermusyawarah mengangkat seorang pemimpin diantara mereka. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah dan dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi dan inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin.yang mana sejarah mencatatnya  berjumlah 4 orang, yaitu:
a. Abu Bakar ash Shiddiq Ra
b. Umar bin Khatab Ra
c. Usman bin Affan Ra
d. Ali bin Abu Thalib Ra
para ulama banyak berpendapat Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dan dalam hal ini saya penulis mencoba untuk membahas tentang Khulafaur Rasyidin. dalam bentuk makalah yang saya beri judul Makalah Tentang Khulafaur Rasyidin dengan maksud Guna menambah pengetahuan penulis tentang sejarah islam sekaligus untuk mempermudah pembaca untuk lebih memahami tentang Khulafaur Rasyidi adapun makalah ini cukup lengkap dari kata pengantar makalah sampai daftar futaka malkalah untuk mempermudah nya silahkan downloads langsung di link yang akan saya sertakan di bawah 

klik gambar di bawah jika sobat susah mendownloadnya
Makalah Tentang Khulafaur Rasyidin
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!